Selasa, 24 November 2009

Menjadi Karyawan (Buruh) Apakah Satu-Satunya Pilihan?


Berawal dari krisis multi dimensi yang terjadi di Indonesia antara th 1997-1998 kondisi masyarakat sungguh sangat menyedihkan.
Hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan dampaknya.

Harga kebutuhan pokok tak karuan naiknya, lowongan kerja semakin sempit, bahkan yang sudah bekerja-pun terpaksa harus mengalami nasib jadi korban PHK
Sungguh sangat menyedihkan…!

Hingga detik ini-pun masih terdengar banyak perusahaan yang “terpaksa” harus mem-PHK karyawannya.

Kalau berbicara masalah PHK, sebetulnya ada hal yang paling menyedihkan yaitu bahwa karyawan / buruh (termasuk saya didalamnya) berada pada posisi yang sangat lemah dan tidak memiliki nilai tawar (bargaining power) sama sekali.

Mari kita simak beberapa kondisi buruh dibawah ini :

  1. Buruh di-PHK dengan mendapatkan uang pesangon, kemudian dipekerjakan lagi dengan status KONTRAK dengan masa kerja dihitung mulai dari nol tahun lagi.
  2. Buruh di-PHK dengan mendapatkan uang pesangon, dan tidak dipekerjakan lagi.
  3. Buruh masih tetap bekerja tetapi dengan upah dibawah upah minimum.
  4. Buruh di-PHK dengan mendapatkan uang pesangon tetapi besarnya tidak sesuai dengan undang-2 yang berlaku.
  5. Buruh di-PHK dengan mendapatkan uang pesangon dengan cara dicicil.
  6. Buruh di-PHK tanpa diberi pesangon.

Yah…itulah posisi buruh dengan urutan dari yang “agak beruntung” pada point 1, hingga ke posisi yang paling apes di point 6.
Dan apa yang bisa dilakukan oleh kaum buruh? Tidak ada lain kecuali menerima nasib !
(sambil menghibur diri bahwa mungkin itu memang kehendak Yang Kuasa)

Ironis sekali!
Disatu sisi mereka menyadari ada ketidak adilan, tertekan, tetapi disisi lain mereka harus menerima kondisi itu karena butuh pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian.

Kemudian timbul pertanyaan bagi kita: Siapa Yang Seharusnya Melindungi Nasib Mereka?
Yup…, sepakat! Jawabnya tentu saja Pemerintah.
Tetapi kalau kita melihat peraturan dan undang-undang yang berlaku, masihkah kita bisa mengandalkan pemerintah? Sedangkan kita tahu bahwa undang-undang tidak berpihak pada buruh. Belum lagi (dan ini sudah bukan rahasia) kadang-kadang “oknum” pengawas pelaksanaan undang-undang “bermain” dengan pengusaha.

Lantas apa yang harus kita lakukan?
Satu hal mendasar yang harus ditanamkan kedalam diri kita : JANGAN MENGGANTUNGKAN NASIB KITA KEPADA ORANG  LAIN.
Kita harus bisa menggali potensi diri yang selama ini tak pernah kita manfaatkan.
Banyak contoh orang-orang yang justru bisa menemukan nasibnya yang ternyata jauh lebih baik (baca:sukses) setelah menjadi korban PHK.

Tahukah? SESUNGGUHNYA KEBERHASILAN TINGGAL MENUNGGU KEPUTUSAN ANDA UNTUK MERAIHNYA.

Raihlah hari ini juga! (BACA JUGA TENTANG BISNIS ONLINE, KLIK DISINI)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk menambah muatan kualitas pada artikel diatas, silakan anda berikan komentar